Rumah Pendiri Arema Dieksekusi Pengadilan Negeri Malang

Rumah Pendiri Arema Dieksekusi Pengadilan Negeri Malang

Eksekusi pengosongan rumah pendiri Arema--

MALANG, MEMORANDUM -  Rumah Pendiri klub sepakbola  Arema almarhum Lucky Acub Zaenal
di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 5 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri Kelas 1 A Malang, Selasa 28 November 2023.

Sebelumnya, eksekusi pada Kamis (26/10/2023) lalu, gagal dilakukan. Itu dikarenakan terjadi kesepakatan, bahwa termohon bersedia membeli kembali. Namun, setelah waktu yang disepakati lewat, akhirnya dilakukan eksekusi.

Pihak pemohon, Johannes Budijanto Widjaja, warga Margorejo Indah C-130 RT 3 RW 8, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Sedangkan termohon eksekusi adalah Hendrawati Endah Noveni, warga Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Merupakan istri almarhum Lucky Acub Zaenal.

"Awalnya proses eksekusi pada  Kamis (26/10/2023) lalu tertunda. Karena ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. Hasil kesepakatan itu, pihak termohon akan membeli kembali obyek rumah tersebut dengan jangka waktu 2 minggu," terang Rudy Hartono, selaku Panitera Pengadilan Negeri Malang.

BACA JUGA:Rumah Pendiri Arema Gagal Dieksekusi

Namun, lanjut Rudi, setelah 2 minggu, hasil kesepakatan belum dilaksanakan. Sehingga, pemohon mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif, tidak menemui kendala.

Seluruh barang, dikeluarkan dan diletakkan di depan rumah. Ditutupi terpal, atas permintaan termohon. Meskipun, pemohon sudah menyiapkan tempat untuk menampung.

"Termohon tidak menghendaki,  dan meminta agar barang-barangnya diletakkan di depan rumah. Barang-barang tersebut kami tutupi dengan terpal, agar tidak terkena hujan," lanjutnya.

Ia menegaskan, eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019. Terhadap barang tidak bergerak,  sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.

Dari kesepakatan, aset rumah tersebut senilai Rp 3,75 miliar. Merupakan nilai yang diminta  kliennya. Terdiri nilai lelang Rp 2,4 miliar, biaya pajak, biaya balik nama, biaya gugatan di pengadilan dan kepengurusan sertifikat tanah.

Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, tetap akan berupaya melakukan pembelian kembali.

"Tentunya, kami akan membeli kembali atau buyback. Namanya putusan hukum, tetap kami hargai hal itu, namun tetap kami upayakan untuk pembelian kembali," terangnya. (edr)

Sumber: