Perempuan Bandar Sabu Diringkus
Perempuan yang satu ini menjadi target operasi akhirnya berhasil di tangkap Satuan Sat Narkoba Polres Mojokerto. Ia adalah Mya Perwitasari alias Miyabi (28).--
MOJOKERTO, MEMORANDUM-Perempuan yang satu ini menjadi target operasi akhirnya berhasil di tangkap Satuan Sat Narkoba Polres MOJOKERTO. Ia adalah Mya Perwitasari alias Miyabi (28) warga Desa Jasem, RT 04, RW 05, Kec. Ngoro, Kab. MOJOKERTO. Mya berhasil digerebek di rumah kos Dusun Ketok, Desa Tunggal Pager, Kec.Pungging, MOJOKERTO, Senin 27 November 2023.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo membenarkan adanya penangkapan pelaku dan pelaku memang sudah lama menjadi target kita, Ia cukup licin selama ini luput dari pengejaran kita dan baru sekarang ia dapat kita tangkap.
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat, karena sering keluar masuk muda mudi dari luar daerah di dalam rumah kost pelaku.
BACA JUGA:Kapolsek Wonocolo Hadiri Pelatihan Fungsi Kehumasan
Dan petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, berhasil melakukan penggrebekan.
BACA JUGA:Wisata Edukasi Lamongan Hari Kedua Disambut Antusiasme Ratusan Siswa
Dan pelaku yang sibuk mengemas Shabu , tidak bisa berkutik karena dari tangannya di temukan barang bukti berupa sabu kemasan plastik klip berkode B seberat 0,3 gram, kode C 0,20 gram, kode D 0,30 gram, kode E 0,24 gram, kode F 0,28 gram, kode G 0,28 gram, kode H 0,24 gram.
Selanjutnya kode I 0,28 gram, kode J 0,30 gram, kode K 0,26 gram, satu buah plastik klip dengan angka 200, satu buah plastik klip dengan angka 300 satu buah bendel plastik klip dengan merk C/tik dengan ukuran 4 x 6, hp ximy, satu unit motor merk Honda Bead S-6319-PS.
Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polres Mojokerto dan saat pemeriksaan petugas ia mengaku dari Rudi (40) DPO di beli dengan harga per satu pahe berfariasi tergantung kode, rata-rata mulai harga 300 ribu sampai 400 ribu rupiah. Sedangkan harga satu gramnya 1,2 juta rupiah
"Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" jelasnya.(no)
Sumber: