UMK Kabupaten Malang Tahun 2024 Diusulkan Naik 4.04 Persen

UMK Kabupaten Malang Tahun 2024 Diusulkan Naik 4.04 Persen

Yoyok Wardoyo, Kadisnaker Kabupaten Malang-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Pada pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang selama 2 hari Senin- Selasa 20-21 November 2023 diusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 bakal mengalami kenaikan sebesar 4,04 persen. Usulan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang cukup alot dilakukan dewan pengupahan Kabupaten Malang.

Usulan kenaikan UMK tersebut saat ini sudah berada di meja bupati, untuk selanjutnya diteruskan pada Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi bupati. Jika nantinya disetujui besaran kenaikan Rp 131.907,59 (4,04%) . Maka upah buruh di Kabupaten Malang yang awalnya Rp 3.268.275, akan naik menjadi Rp 3.400.182,59 rupiah di tahun 2024 mendatang. 

"Jumlah tersebut masih berupa usulan yang dihasilkan dari rapat pleno, oleh dewan pengupahan atas kenaikan UMK ditahun 2014 nanti," ungkap Drs. Yoyok Wardoyo, Kadisnaker Kabuoaten Malang, Minggu 26 November 2023.

BACA JUGA:Maskot Pemkab Malang Burung Cucak Ijo dan Apel Bakal Diganti

Yoyok menjelaskan, seluruh elemen dewan pengupahan terlibat dalam rapat pleno tersebut, mereka membuat rumusan formula dan regulasi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan PP 36 tahun 2021 besaran usulan tersebut juga memperhatikan iklim investasi dan keberlangsungan ekonomi. 

"Selanjutnya hasil dari rapat pleno tersebut akan disampaikan, pada Bupati sebagai dewan pembina kepada Dewan Pengupahan Jawa Timur," kata Yoyok.

Dalam menentukan kenaikan pada rapat pleno, melalui sebuah perdebatan diskusi yang alot.  Akhirnya memutuskan menggunakan formula, dengan alpha 0,20 Itu hanya berupa usulan.Dari pleno mendapatkan besaran kenaikan besaran sekitar 4,04%, jika dirupiahkan Rp 131.907,59. 

BACA JUGA:Pemkab Malang Raih Tiga Penghargaan Pariwisata

Dari Bupati Malang, selanjutnya akan direkomendasikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Gubernur Jatim untuk penetapan. Hasil dari keputusan Gubernur Jatim, nantinya akan diberikan atensi. Dengan harapan, mekanisne UMK berjalan lancar. 

“Sehingga, hubungan akan terjalin aman kondufsif dan produktif. Harapannya dapat menarik iklim investasi di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (kid)

Sumber: