Ajak Jaga Pemilu Damai, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng Tekankan Penegakan Hukum WNA
Kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang.-Sujatmiko-
SEMARANG, MEMORANDUM - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Is Edy Ekoputranto menekankan peran aktif jajaran untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi WNA yang melanggar lantaran melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin peruntukan.
BACA JUGA:Punya Kemiripan Budaya, Kemenkumham Jateng Studi Tiru ke Jatim
Penegasan itu ditekankan Is Edy saat membuka rapat koordinasi (rakor) tim pengawasan orang asing (Timpora) Kota Semarang, di Hotel Polaris Room Lantai 3 Gumaya Tower Hotel Semarang, Jalan Gajahmada No 59-61, Semarang.
BACA JUGA:Peningkatan Layanan, Arahan Baru Kadiv Keimigrasian Is Edy Eko Putranto untuk Imigrasi Semarang
"Bahwa kita sekarang berada pada tahun krusial yakni pesta demokrasi (pemilu) yang merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari bersama-sama kita berdoa dan bekerja sebaik mungkin agar pemilu bisa berjalan baik, mencapai tujuan negara kita," harap mantan alumni PTK Angkatan ke-23 ini.
BACA JUGA:Profil Is Edy Eko Putranto, Kadiv Keimigrasian Jateng: Penghargaan dan Prestasi Terkini
Sebab, masih kata Is Eddy, bahwa WNA yang berada di Kota Semarang, tidak menutup kemungkinan WNA tersebut mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat penegak hukum (aph) dan instansi vertikal Kota Semarang yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing di wilayah Kota Semarang.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Panitia, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Machmudi. Rapat Timpora ini bertemakan “Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Kota Semarang Menjaga Ketahanan Nasional Menyongsong Pemilihan Umum 2024”.
BACA JUGA:Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi
Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan adanya pelanggaran oleh WNA, karena adanya peningkatan lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Nilai 91,18
Dengan terbangunnya sistem informasi dan koordinasi (kerja sama) antar intansi yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing Kota Semarang guna melakukan pencegahan, pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. (*)
Sumber: