Perlindungan Rahasia Dagang atas Resep Formula Rahasia
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Dikarenakan hal tersebut rahasia dagang merupakan hak kekayaan intelektual yang dapat dilindungi di Indonesia
LINGKUP RAHASIA DAGANG
Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, pada pasal 1 angka 1 rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lantas apa saja yang dapat digolongkan sebagai rahasia dagang? Rahasia dagang sendiri meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Apabila rahasia dagang tersebut bersifat umum apakah akan tetap termasuk dalam rahasia dagang? Jawabannya dapat dilihat pada pasal 3 undang-undang rahasia dagang.
Dalam pasal tersebut menyebutkan rahasia dagang mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui Upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Sedangkan informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Serta informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
KEPEMILIKAN RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang dapat dimiliki oleh subjek hukum (orang atau badan hukum) yang mana subjek hukum tersebut berhak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, selain itu pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi kepada atau melarang orang lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Rahasia dagang sendiri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan.
KONSEKUENSI HUKUM APABILA MELANGGAR KETENTUAN RAHASIA DAGANG
Berikut adalah hal-hal yang dilarang dalam rahasia dagang:
Pasal 13 UU Rahasia Dagang berbunyi “Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan” dan terdapat pengecualian apabila “tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat dan tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan”
Pasal 14 UU Rahasia Dagang berbunyi “Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Sumber: