Perlindungan Rahasia Dagang atas Resep Formula Rahasia
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, setiap bisnis memiliki resep rahasia tersendiri. Dalam usaha memajukan bisnis yang mampu bersaing, para pelaku usaha harus menciptakan kreativitas dan inovasi dalam usahanya.
Salahsatu kunci dalam mencapai hal ini adalah dengan memiliki rahasia atau formula-formula khusus yang membedakan dengan usaha lain.
Jangan lupa kunjungi www.toplegal.id untuk info selengkapnya.
BACA JUGA:Strategi Harga vs Aturan Main: Memahami Hukum Penetapan Harga dalam Dunia Usaha Indonesia
Rahasia atau formula-formula tersebut dapat mencakup mengenai teknologi produksi, strategi pemasaran, hingga detail-detail kecil yang memberikan keunggulan dari barang yang dijual.
BACA JUGA:Ditipu Arisan Online? Begini Aturan Hukumnya
Dengan memiliki rahasia atau formula-formula tersebut sebagai bagian dari rahasia bisnis, para pelaku usaha dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk membedakan diri dengan kompetitor lain.
BACA JUGA:Prostitusi di Era Digital: Tantangan dan Aturan Hukum di Indonesia
Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, negara wajib melindungi hak-hak warga negara, salah satunya terkait hak kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Meminimalisir Risiko: Mengenal Aturan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Proyek Fiktif
Dengan melindungi hak kekayaan intelektual diharapkan para pelaku usaha dapat memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional yang kaya akan iklim kreasi dan inovasi.
Sumber: