Cegah Bullying Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Turi Binluh ke Sekolah

Cegah Bullying Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Turi Binluh ke Sekolah

Penyuluhan dan Edukasi di Sekolah SDN 1 Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan --

LAMONGAN, MEMORANDUM – Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya aksi perundungan (bullying) yang akhir akhir ini marak terjadi di berbagai wilayah, Polres Lamongan dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Turi melaksanakan Pembinaan, Penyuluhan dan Edukasi di Sekolah SDN 1 Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan pada Selasa pagi, 21 November 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Turi Iptu Kusnandar, S.H., beserta Anggota Polsek Turi, Kepala Sekolah, Guru serta Staf SDN Tawangrejo dan tak lupa juga murid murid mulai dari kelas 1 hingga kelas 6.

Iptu Kusnadar selaku Kapolsek Turi menjadi Narasumber yang akan menjelas terkait bahaya bullying. “bullying wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. bullying kerap terjadi di lingkungan Sekolah, sehingga kami jadikan lingkungan pendidikan untuk melakukan edukasi anti bullying,” jelas Kapolsek Turi.

BACA JUGA:Kapolres Lamongan Pimpin Sertijab Kabagren dan Kapolsek Turi

Kapolsek melanjutkan bahwa yang dimaksud dengan perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan, baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

“Salah satu contoh bullying menggunakan fisik yakni memukul, menampar, mendorong, menendang, dll. Sedangkan non fisik yaitu dengan mengganggu, mengancam, mempermalukan, merendahkan, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik korban dan sebagainya, disamping itu melalui media sosial aksi perundungan (Bullying) juga dapat di lakukan, apa lagi sekarang media sosial sudah mudah diakses oleh para siswa atau pelajar,” lanjutnya.

BACA JUGA:Sambil Patroli, Kapolsek Turi Bagikan Sembako

Sedangkan dampak yang dialami korban bullying adalah Menjadi kesakitan secara fisik dan psikologis, Kepercayaan diri yang menurun drastic, Malu, Trauma, merasa sendiri dan serba salah, takut untuk pergi ke sekolah karena menderita ketakutan sosial hingga akhirnya mengasingkan diri lalu timbul keinginan untuk bunuh diri serta mengalami gangguan jiwa.

Oleh karena itu untuk mencegah aksi perundungan (bullying) tersebut tentunya diperlukan kerjasama dari semua pihak, mulai dari orang tua, atau wali murid hingga pihak sekolah dan elemen masyarakat sehingga kasus perundungan tidak akan pernah terjadi.

BACA JUGA:Kapolres Lamongan Sidak Mapolsek Turi dan Pantau Banjir

Polres Lamongan akan terus melakukan pembinaan STOP bullying ke sekolah sekolah yang ada diwilayah hukum Polres Lampung Tengah. Hal itu bertujuan agar mereka mendapat pemahaman yang sama untuk tidak melakukan aksi perundungan terhadap siapapun dan dimanapun, serta berharap dengan adanya pembinaan dan penyuluhan serta edukasi ini bisa membantu melindungi generasi muda dari dampak negative sehingga tercipta lingkungan sekolah yang nyaman dan aman untuk aktivitas belajar mengajar,” tutupnya.(hms)

Sumber: