Gelar Sosialisasi Pemilu 2024, Begini Penjelasan Bawaslu Terkait Peran Media Massa

Gelar Sosialisasi Pemilu 2024, Begini Penjelasan Bawaslu Terkait Peran Media Massa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media dalam Pemilu 2024--

JOMBANG, MEMORANDUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten JOMBANG, menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media dalam Pemilu 2024 di Ballroom Yusro Hotel, Jalan Soekarno Hatta, JOMBANG

Dalam sosialisasi teraebut, peran media massa sangat penting dalam proses mengawal Pemilu 2024. Dalam pendidikan politik di media, dapat mendewasakan pemilih, mengedukasi pemilih, menjadikan pemilih rasional. 

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto mengatakan, bahwa pemilu ini menjadi tanggungjawab bersama, bukan hanya tanggungjawab penyelenggara. Untuk menciptakan pemilu yang luber jurdil dan demokratis, Bawaslu memerlukan kerjasama dengan semua pihak, termasuk media massa. 

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Ketabrak KA, 3 Tahun Lagi Pensiun dari Satpol PP

"Harpan kami, media massa memberikan informasi terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi, hingga kita nanti bisa menindaklanjuti," katanya, Senin, 20 November 2023.

BACA JUGA:Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hadiri Konferensi Akuntansi Manajemen Internasional di UK Petra

David mengungkapkan, jadi untuk kesempatan ini memang Bawaslu membutuhkan kerjasama, membutuhkan sama-sama untuk mengawal dan mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Jadi ke depan ini, kita menilai tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling rawan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran," ungkapnya. 

Baik itu pelanggaran adminiatrasi, lanjut David, pidana maupun etik, atau undang-undang lainnya. Berdasar pengalaman pemilu sebelumnya, di tahapan kampanye ini paling banyak terjadinya pelanggaran. 

"Terutama pelanggaran administrasi terkait dengan penempatan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai," lanjutnya. 

Oleh sebab itu, David menegaskan, media massa ikut mengawal dan mengawasi tahapan pemilu ini. Media bisa memberi informasi kepada Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran itu tadi. 

"Hal itu dikarenakan Bawaslu memiliki keterbatasan dan sumber daya yang ada di pengawas pemilu," tegasnya. 

Terkait dengan adanya alat peraga sosialisasi yang melanggar atau yang mengandung unsur kampanye, David membeberkan, langkah Bawaslu yakni mengirimi surat kepada partai politik. Mengingatkan kepada parpol untuk tidak melakukan kampanye. 

"Jadi apa-apa alat peraga yang mengandung unsur kampanye untuk ditertibkan sendiri dahulu. Kemarin ada beberapa parpol yang sudah menertibkan, namun ada juga beberapa yang belum," bebernya. 

Sumber: