Kapolres Lamongan Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

Kapolres Lamongan Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

Kapolres Lamongan menegaskan betapa krusialnya netralitas bagi seluruh anggota, baik dari kepolisian maupun ASN. --

LAMONGAN, MEMORANDUM - Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si memimpin langsung Apel Pagi pada Senin 20 November 2023. Apel pagi dilaksanakan di Mapolres lamongan dan diikuti oleh para Perwira, Kapolsek Jajaran, dan seluruh Anggota baik ASN maupun PHL.

Dalam arahannya, Kapolres Lamongan menegaskan betapa krusialnya netralitas bagi seluruh anggota, baik dari kepolisian maupun ASN.

Kapolres mengingatkan bahwa peran mereka adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa memihak kepada pihak manapun, terutama dalam konteks politik.

"Kita harus tetap fokus pada tugas utama kita sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan masyarakat," tegas Kapolres.

BACA JUGA:Kapolres Lamongan Siap Tingkatkan Sinergi dengan Memoramdum di Bidang Kamtibmas

Arahannya sejalan dengan petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023 yang berisi petunjuk dan arahan untuk menjaga netralitas seluruh jajaran Polri.

Netralitas adalah kunci keberhasilan Pemilu 2024 yang adil dan demokratis. Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil tidak mencerminkan dukungan atau keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon atau partai politik.

Dalam upaya mencegah pelanggaran anggota Polri, beberapa poin penting dari arahan Polri terkait netralitas disampaikan oleh Kapolres Lamongan antara lain adalah sebagai berikut :

BACA JUGA:Polres Lamongan Masifkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara pada kegiatan politik, kecuali dalam konteks pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon melalui berbagai media.
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan pada partai politik atau pasangan calon.
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses, atau juru kampanye pasangan calon.
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik.
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, atau mendiskusikan arahan berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polres Lamongan Gelar Peddal Kamtibmas Bersama Warga Kembangbahu

Dengan arahan tersebut, Kapolres Lamongan berharap seluruh anggota Polri dan ASN dapat menjaga netralitas mereka, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis.

Netralitas Polri adalah sebagai bagian integral dari tugas kita dalam memastikan keberlanjutan demokrasi di Indonesia,” tutupnya.(hms)

Sumber: