Kapolres Tulungagung Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos
Tulungagung, memorandum.co.id - Kapolres Tulungagug AKBP Eva Guna Pandia mengingatkan agar masyarakat bijak ketika mengunggah sesuatu di media sosial (medsos). Terutama menyebarkan berita-berita bohong atau hoax. Sebab, meski dilakukan tanpa sengaja, menyebar hoax di medsos bisa berbuntut ke ranah hukum. Pandia mencontohkan kasus video kucing sekarat dalam unggahan instagram akun Azzam_cancel. Kasus itu berakhir dengan status Ahmad Azam, sebagai pemilik akun menjadi tersangka. Ahmad Azam (24), warga Kecamatan Gondang, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jateng ditetapkan tersangka atas unggahan instastory-nya yang berisi berita bohong. “Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk berita bohong yang diunggah dalam statusnya,” ujar Pandia, Rabu (15/1). Pandia menjelaskan, Azzam tidak menjadi tersangka atas tindakan yang diduga meminumi kucing anggora dengan miras jenis ciu. Karena berdasarkan hasil otopsi, memang tidak ditemukan ciu di tubuh kucing. Hasil otopsi menyebutkan adanya perlemakan di saluran pernafasan. Perlemakan bisa disebabkan banyak hal. Salah satunya karena kondisi kucing yang lapar. Sedangkan dugaan kuat penyebab kematian kucing, menurut Pandia karena adanya sumbatan saluran pernafasan. Sumbatan ini besar kemungkinan terjadi ketika Azzam dan temannya berusaha memberikan air kelapa saat mengetahui kucing tersebut sudah sekarat. “Hasil otopsi tidak ditemukan ciu di dalam tubuh kucing. Adanya perlemakan diduga karena kucing kelaparan. Sedangkan penyebab kematian kucing ini karena tertutupnya saluran pernafasan, diduga saat berusaha disembuhkan dengan air kelapa,” lanjutnya. Masih menurut Pandia, sesuai keterangannya, tersangka memang sengaja memasang caption kucing minum ciu di instastory-nya. Itu dengan tujuan bisa memantik perdebatan antarsesama pengguna instagram. “Memang caption-nya seperti itu. Katanya untuk membuka diskusi follower-nya di instagram,” jelas Kapolres. Dengan fakta dan data, serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara, diputuskan akhirnya Ahmad Azam menjadi tersangka atas tindak pidana penyebaran berita hoax. Yakni mengunggah caption instastory yang tidak sesuai dengan kenyataanya. Karena tersangka Azzam kooperatif, polisi tidak menahannya dan hanya mewajibkannya lapor sampai proses pelimpahan berkasnya terus berlanjut. Mengaca pada kasus itu, Pandia kembali mengingatkan agar masyarakat selalu bijak dan santun ketika bermedia sosial. (fir/mad/fer)
Sumber: