Polisi Gerebek Rumah Pemulung di Jombang, 25 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. -Biro Mojo-
BACA JUGA:Kasatreskrim Polres Jombang: Korban Mutilasi Perempuan, Ini Ciri-Cirinya
Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan diduga akan dijual atau diedarkan kepada para sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya.
"Ia mengakui sudah dua bulan mengedarkan narkoba, dan barang didapat dari seseorang di Lapas di Jatim, kami masih mendalami pengakuan tersebut," tukas Komar.
Atas perbuatannya, Gundrik dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
BACA JUGA:Tampung Keluhan Masyarakat, Polres Jombang Gelar Jumat Curhat
"Bahwa memberantas peredaran narkoba ini adalah tanggung jawab bersama," katanya.
Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna menyelamatkan generasi bangsa. Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.
"Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (yus)
Sumber: