Kejagung Terima Penyerahan Uang USD 2.021.000 dari Tersangka BTS 4G
Barang bukti uang senilai USD 2.021.000 dari tersangka AQ dan tersangka SR yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan--
JAKARTA, MEMORANDUM – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang USD 2.021.000 dari tersangka AQ dan tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan, Kamis, 16 November 2023.
BACA JUGA:Profil dan Jejak Karir Achsanul Qosasi, Presiden Madura United yang Jadi Tersangka Korupsi BTS
BACA JUGA:Ini Pernyataan Resmi BPK Terkait Penetapan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Korupsi BTS
Adapun uang tersebut diduga bagian uang yang diterima kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
BACA JUGA:Achsanul Qosasi Terima 40 M Ketika Proyek BTS 4G Mulai Diusut Kejagung
BACA JUGA:Ini Profil Lengkap Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Korupsi BTS
Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
BACA JUGA:Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G
“Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, tim penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui rilisnya yang diterima memorandum.disway.id.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate
BACA JUGA:Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun
Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, tambah Ketut Sumedana, tim penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan. (*)
Sumber: