Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Nilai 91,18

Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Nilai 91,18

--

BANTEN- MEMORANDUM - Kemenkumham (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Banten kembali meraih penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Dengan raihan nilai sebesar 91.18.

Penganugerahan ini diberikan setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi terhadap ketaatan Badan Publik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Silaturahmi ke Kajati Jatim, Jalin Sinergitas dan Bahas Over Capacity Lapas

Dalam acara penganugerahan yang dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar ini menjadi komitmen instansi pemerintah dalam memberikan layanan informasi.

“Selamat kepada para lembaga/instansi yang meraih penghargaan badan publik informatif, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan informasi,” ujar Al Muktabar dalam sambutannya, Kamis (16/11/2023).

Status Informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada masyarakat.

BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham di Jatim Bawa Jimat

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto didampingi Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.

“Penghargaan ini menjadi pencapaian membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan memberikan motivasi untuk terus melakukan inovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan,” ujarnya. (*)

Sumber: