Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Cafe di Surabaya Ini Disanksi Satpol PP

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Cafe di Surabaya Ini Disanksi Satpol PP

Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait serta didampingi jajaran samping, melakukan pengawasan cafe yang menjual minuman beralkohol.-Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota SURABAYA bersama dinas terkait menemukan pemgawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Ditemukan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol yakni menjual eceran minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin.

Andriansyah Eka, selaku Gakda Satpol PP SURABAYA menjelaskan, dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (PERDA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota SURABAYA gencar melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, Rabu 15 November 2023 malam.

Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait serta didampingi jajaran samping, melakukan pengawasan dua titik tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yakni (TD) di Jalan Mastrip dan (LK) di Jalan Balas Klumprik.

BACA JUGA:Tanggapi Laporan Masyarakat, Polisi Razia Miras di Banyuputih

“Pengawasan ini dilakukan untuk untuk menindaklanjuti PERDA 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya”, jelasnya.

Tak hanya itu, Andre juga mengatakan, salah satu lokasi RHU dari giat tersebut ditemukan melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku yakni perizinan penjualan minuman beralkohol. Pihak RHU hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

“Hari ini ada satu lokasi kita temukan adanya pelanggaran, memang sudah memiliki izin tetapi secara spesifikasinya penjualannya tidak boleh dijual secara langsung,” kata Andre.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Ciduk 9 Anak di Bawah Umur Pesta Miras Oplosan

Pada peraturannya, perdagangan eceran minuman beralkohol hanya dapat dijual di :a. Supermarket dan hypermarket untuk minuman beralkohol golongan A; b. tempat tertentu yang ditetapkan oleh walikota untuk minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Andre juga menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi yakni tindak pidana ringan serta melakukan himbauan kepada tempat RHU tersebut, agar menyesuaikan dengan izin yang berlaku.

“Dari Disperindag menilik ada pelanggaran PERDA, mereka (Disperindang) menyampaikan ke kami. Akhirnya kami tindak, dengan barang bukti 10 botol minuman beserta pelayan cafe,” jelas Andre.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Gelar Operasi Besar-besaran, Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal

Andre juga mengatakan, pada pengawasan RHU ini Satpol PP tidak melarang adanya perdagangan minuman beralkohol, namun membatasi sesuai PERDA 1 Tahun 2023.

“Untuk LK sementara hasil pantauan dari kami, pelanggaran ada didepan untuk toko yakni mempromosikan minuman. Jadi kita kasih waktu untuk pembongkaran sendiri besok,” imbuh Andre.(alf)

Sumber: