Warga Surabaya Dizalimi Petinggi PT PAL, DPRD Pasang Badan

Warga Surabaya Dizalimi Petinggi PT PAL, DPRD Pasang Badan

Gedung PT PAL Indonesia.-Alif Bintang-

Permintaan agar IKN mundur, kata Mahfudz, dikarenakan ada suatu kesalahan yang dikerjakan bersama-sama dengan dirut PT PAL.

BACA JUGA:Reses, Anggota DPRD Surabaya Mahfudz Disambati Soal Surat Ijo

BACA JUGA:Kerap Diambil Alih Pihak Lain, Mahfudz: Pemkot Lemah Pengamanan Aset

Karena mungkin merasa tidak nyaman, merasa terancam atau terdesak oleh keberadaan IKN, kemudian PT PAL melalui petinggi tersebut memaksa IKN untuk mundur dari pekerjaannya.

“Nah ini yang menurut saya tidak fair. Seharusnya kalau anak ini mundur, maka petinggi PT PAL tersebut juga harus mundur. Karena kesalahan dilakukan oleh mereka berdua, bersama-sama,” cetus Mahfudz.

BACA JUGA:Jumat Agung, Mahfudz Ajak Hidup Rukun dan Mengutuk Aksi Terorisme

BACA JUGA:Kapolres Lumajang dan Forkopimda Sterilkan Masjid Agung Anaz Mahfudz

Ditanya soal kesalahan yang dilakukan, Mahfudz menerangkan bahwa kesalahan yang diperbuat oleh IKN bersama petinggi PT PAL tersebut sudah tidak sesuai dengan motto BUMN yakni, Akhlak.

“Apa yang diperbuat oleh petinggi ini sudah tidak berakhlak. Jauh dari motto BUMN,” tegas dia.

Seperti diketahui, IKN semula bekerja di PT PAL Surabaya. Kemudian diiming-imingi naik jabatan dan diminta untuk pindah ke Jakarta.

Di sana, dia jadi sekretaris salah satu petinggi PT PAL. Namun tidak lama setelah itu dipaksa untuk mundur.

“Ini kan aneh, ada apa? Makanya untuk tahu persisnya ada apanya ini, saya akan meminta klarifikasi ke PT PAL. Baik itu nanti akan dimediasi oleh dewan komisaris atau mungkin dimediasi oleh DPR RI Komisi VI yang membidangi BUMN,” ujar Mahfudz.

“Namun yang jelas, saya di sini berkapasitas sebagai anggota dewan yang menerima aspirasi dari warga saya. Kemudian saya melihat warga ini dizalimi. Namun dia tidak memiliki kekuatan untuk menuntut ketidakadilan yang dialaminya,” sambung anggota Komisi B DPRD Surabaya ini.

Mahfudz berharap, kasus ini berjalan fair. Artinya, apabila mantan pegawai tersebut mundur, maka petingginya juga harus ikut mundur. Sebab kesalahan yang diperbuat dilakukan bersama-sama. 

Selain dipaksa mundur dengan tidak diberikan kompensasi yang jelas, IKN sempat diminta untuk membayar penalti atas mundurnya sebagai karyawan PT PAL.

Sumber: