Satreskoba Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu Dampit
Kasatreskoba Polres Malang AKP Subijanto menyampaikan hasil ungkap kasus.-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Kepala Satuan Reskoba (Kasatreskoba) Polres MALANG, AKP Subijanto pada Kamis 9 November 2023 di ruang Satreskoba melakukan rillis atas hasil tangkapan pengedar sabu Dampit.
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap pada hari Kamis 26 Oktober 2023 lalu atas nama Abdul Adzim Rois alias Demplok (35) warga Banjar Patoman Desa Amandanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten MALANG.
"Saat dilakukan penangkapan juga didapatkan barang bukti sebanyak 12 poket sabu dengan berat 200,52 gram siap edar," ujar AKP Subijanto.
BACA JUGA:Polres Malang Bangun Sumur Bor Serta Fasilitasnya Bagi Warga Mentaraman
Subijanto memgungkapkan, berdasarkan dari hasil penyidikan Rois mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari Surabaya. Bahkan yang bersangkutan mengakui dengan mengedarkan sabu- sabu tersebut, dirinya mendapatkan uang sebanyak Rp 5 juta rupiah jika barangnya habis terjual.
"Ongkos penjualan itu akan diberikan pada Rois, jika sabu yang dikirimkan tersebut habis terjual," kata Subijanto.
Subijanto menambahkan, penangkapan yang dilakukan pada tersangka, awalnya berdasarkan laporan warga dampit yang resah. Karena diwilayah Dampit semakin banyak peredaran Narkotika jenis sabu, berdasar laporan tersebut pihak reskoba langsung melalukan penyelidikan dan didapati pelaku atau pengedarnya.
BACA JUGA:Polres Malang Siapkan Personel dan Imbau Warga Waspada Hoax Jelang Pemilu 2024
"Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikikan lebih dalam. Termasuk plastik bertuliskan bahasa Cina itu, apakah barang itu dikirim dari luar negeri," imbuh, Subijanto
Dari barang bukti yang ditemukan oleh polisi menemukan barang bukti sebesar 12 poket sabu dengan berat 200,52 gram, serta kantong plastik bertuliskan bahasa Cina bertuliskan 'Guanyingwang'.
Pria Dampit itu menjelaskan yang bekerja sehari-hari, sebagai tukang pasang wifi itu nekat melakukan pengedaran narkoba untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
BACA JUGA:Polres Malang Amankan 54 Motor dan 71 Pelaku Balap Liar
Di mana per gram sabu dijual dengan harga Rp 1 juta. Sementara pelaku mendapat upah senilai Rp 5 juta apabila barangnya terjual habis.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.(kid)
Sumber: