Jual Motor Curian, Dimas Beralasan untuk Biaya Persalinan Istri
Saksi Daniel ketika memberikan keterangan di ruang Sari 2 PN Surabaya. --
Bahwa setelah sepeda motor tersebut dibongkar terdakwa menghubungi saksi Daniel Kristanto untuk menawarkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah kos saksi Daniel Kristanto di Japan Rungkut Menanggal Gg.2A Surabaya, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Daniel Kristanto seharga Rp. 2,3 juta.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ignasius Agoeng Triwibowo Wijaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 21 Juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 362 KUHP. (rid)
Sumber: