Dugaan Tipikor, Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Koperasi Montana

Dugaan Tipikor, Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Koperasi Montana

Prosesi penggeledahan untuk barang bukti dugaan Tipikor KSU Montana-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota MALANG terus memburu aset dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel. Perburuan aset itu sebagai upaya dalam mengembalikan kerugian negara senilai 2,6 miliar.

Kukuh Yudha Prakasa, SH., MH Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota MALANG didampingi oleh Muhammad Fahmi Abdillah, SH Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Kota MALANG menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penggeledahan aset.

"Jadi kemarin hari Jum'at, kami melakukan penggeledahan aset. Dan aset itu, saat ini telah disita dan diamankan untuk menjadi barang bukti," terang Kukuh didampingi Muhammad Fahmi Abdillah, SH Kasubsi Penuntutan Pidsus, ditemui di Kejari Kota MALANG, Senin 06 November 2023.

BACA JUGA:Dua Penjabat Koperasi Montana, Digelandang ke Lapas Wanita

Aset yang disita itu, berasal dari penggeledahan di rumah tersangka Dewi (68), Ketua Koperasi Montana, warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Selain ke rumah tersangka Dewi, penggeledahan dilanjutkan ke rumah inisial HS, adik tersangka. Di dua lokasi penggeledahan itu, diamankan dokumen perjanjian hutang piutang serta satu unit CPU.

"Di rumah tersangka, diamankan sejumlah dokumen. Sedangkan di rumah adiknya, diamankan satu unit CPU. Selanjutnya, disita untuk menjadi barang bukti, sejak Jumat 03 Nopember 2023," lanjutnya.

BACA JUGA:2 Tersangka Kredit Fiktif Masuk Lapas, Kejari Kota Malang Periksa 26 Saksi

Tidak hanya CPU dan dokumen, dua aset lain yang diamankan, berupa tanah dan bangunan atas nama suami tersangka. Dua aset bangunan, masing masing seluas 90 meter. Sehingga keduanya seluas 180 meter berstatus SHM. Berada di kawasan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam penggeledahan itu, kata Kukuh dirasa cukup kooperatif. Sehingga bisa berjalan dengan lancar. Bahkan, pihak keluarga menunjukkan tempat dan lokasi barang bukti yang dicari Kejari.

Dalam kasus dugaan Tipikor ini, telah diperiksa sekitar 50 orang saksi. Dan selain itu, 5 orang lagi segera menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Temuan Tim PPS Kejari Kota Malang, Dua Proyek Strategis Lebih Cepat dari Jadwal

Disinggung apakah masih akan ada tersangka baru, Kukuh menerangkan, hal itu mungkin saja bisa terjadi.

"Saat ini, untuk tersangka, telah dilakukan perpanjangan penahaman selama 40 hari. Direncanakan, bulan Desember sudah masuk dipersidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, dua orang pejabat, Ketua dan Bendahara, Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, Dewi (68), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Veronika (47) warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dijebloskan ke Lapas kelas II A, Kebonsari, Kacuk Malang, Senin 09 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Koordinasi dengan Dishub Terkait Pembangunan Gedung Parkir Bertingkat

Keduanya adalah tersangka dan menjadi titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, untuk 20 hari.

Keduanya, diduga telah melakukan tipikor, sejak tahun 2013 lalu. Saat itu, kedua tersangka, mencairkan dana bantuan untuk UMKM dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), sebesar Rp 5 miliar.

"Pelaku ini mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana. Namun, saat dana itu cair, bukannya disalurkan ke UMKM justru uang tersebut dikelola untuk kepentingan pribadi," jelas Kasi Intel Kejari, Eko Budisusanto, Senin 09 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Komplotan Narkoba

Sejak 2013 lalu, pihak Dewi dan Veronika, hanya mampu mengembalikan uang senilai Rp 2,4 miliar. Pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM ini macet sejak 2016 lalu. Padahal masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.

"Sejak berhenti di tahun 2016, KSU Montana Hotel, tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal pokok pinjaman masih tersisa Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM," lanjut Eko.

Akhirnya, kedua pelaku dilaporkan kepada Kejari Kota Malang. Atas tuduhan tindak pidana korupsi, November 2022 lalu. Sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun  akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Salurkan Donasi ke Anak Yatim

"Saat ini, keduanya sudah kami ditahan. Dan kami sedang melengkapi berkas perkara sambil menyusun berkas dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," pungkas Eko.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.(edr)

Sumber: