Marak Reklame Liar, Pemkot Mojokerto Rugi Rp 485 juta

Marak Reklame Liar, Pemkot Mojokerto Rugi Rp 485 juta

Mojokerto, memorandum.co.id - Pemkot Mojokerto menertibkan 54 titik reklame tak berizin alias bodong yang terpasang di seluruh Kota Mojokerto. Akibat reklame bodong tersebut pemkot dirugikan Rp 485 juta. Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Hatta Amrullah mengatakan, dari data yang diperoleh dari BPPKA Kota Mojokerto, tercatat kebocoran PAD akibat reklame liar mencapai Rp 485 juta. Angka tersebut berdasarkan kalkulasi dari hasil temuan tim gabungan terhadap reklame liar dan masa berlaku izin habis. Selain harus mengantongi izin, media reklame juga berkewajiban membayar retribusipajak berdasarkan Perda Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah."Nilai kerugian dapat dihitung dari pajak reklame,"ujar Hatta, Minggu (12/1) Lebih lanjut, dia mengatakan, angka tersebut termasuk akumulasi dari potensi pajak yang seharusnya masuk pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, rata-rata dari reklame liar itu berdiri lebih dari setahun yang lalu. Terutama reklame yang ditebang langsung oleh satpol PP karena tidak diketahui pemiliknya alias liar. "Kemungkinan ada yang lebih dari setahun,"papar dia. Untuk mengantisipasi kerugian reklame liar,  lanjut dia, Pemkot Mojokerto gencar melakukan penertiban. Langkah ini untuk menghitung potensi PAD yang menguap dari seluruh media promosi tersebut. Hatta menyebutkan, melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah selesai mengkalkulasi potensi kas daerah yang lepas. Selain melakukan penertiban, lanjut dia, mulai awal tahun ini pemkot juga merombak regulasi penyelenggaraan reklame dalam peraturan daerah (perda) yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Dalam waktu dekat, perda tersebut juga  segera diterbitkan dalam peraturan wali kota (perwali). Karena itu, Hatta  optimistis tahun ini potensi pemasukan PAD dari bidang reklame bisa lebih maksimal.(war/dhi)

Sumber: