Narapidana Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Budi Santoso Meninggal di Lapas I Surabaya, Ini Kronologinya
Kalapas I Surabaya, Jayanta--
SURABAYA, MEMORANDUM - Lapas I Surabaya membenarkan tentang kabar meninggalnya Budi Santoso, narapidana yang terjerat kasus penipuan apartemen Sipoa. Pihak lapas tidak bisa memastikan penyebab kematian Budi Santoso karena keluarga menolak dilakukan autopsi.
“Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta melalui siaran pers tertulisnya, Jumat 3 November 2023.
Jayanta lalu menceritakan kronologi kematian Budi Santoso. Menurutnya, pada Kamis 2 November 2023 siang, pukul 14.30, perawat Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas blok E, tempat Budi Santoso ditahan.
BACA JUGA:Korban Sipoa Tak Puas, Uang Belum Kembali
“Menurut petugas blok, Budi Santoso dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” terangnya.
Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar Budi Santoso lalu membawa Budi Santoso ke Klinik lapas. Lima menit kemudian Budi Santoso tiba di klinik lapas.
Petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi Budi Santoso sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap Budi Santoso, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degub jantung.
BACA JUGA:2 Buronan Kasus Sipoa Ditangkap
“Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulans lapas serta menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.
Sekitar pukul 14:50 WIB, Budi Santoso tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Dan Budi Santoso dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.
“Keluarga Budi Santoso tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.
BACA JUGA:Proyek Apartemen Sipoa Diambil Alih Black Stone Group
Menurut Jayanta, keluarga Budi Santoso yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan YME.
“Sekitar pukul 19.30 WIB ambulans datang dan membawa jenazah ke rumah duka,” tutur keluarga Budi Santoso.
Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap Budi Santoso mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.
BACA JUGA:PT Sipoa Internasional Jaya Diputus Dalam PKPU
“Selama ditahan di Lapas Surabaya, Budi Santoso berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tutur Jayanta.
Budi Santoso divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani Budi Santoso adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.(mik)
Sumber: