Warga Bendo Blitar Ini Dipenjara Usai Gadaikan Motor Milik Ibu Kos

Warga Bendo Blitar Ini Dipenjara Usai Gadaikan Motor Milik Ibu Kos

Tersangka RS (dua kiri) setelah diamankan di kantor polisi.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik Siswanto, warga Tulungagung.

Sedangkan pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah RS (27), warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Selama ini RS tinggal menyewa kamar kost di rumah korban.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, akibat perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Iptu Mujiatno menjelaskan, RS sehari - hari merupakan sukarelawan pengatur lalu lintas di Simpang Tiga Taman Makam Pahlawan Kabupaten Tulungagung.

"Korban mengenal tersangka karena selama ini ngekos di rumahnya. Dari situ, tersangka menyewa motor korban untuk bekerja sebagai relawan pengatur lalu lintas," terangnya, Rabu (1/11).

Awalnya tersangka menjanjikan biaya sewa motor Rp 15 ribu per hari. Dan  sistem sewa ini berjalan lancar hingga beberapa hari.

“Sepeda motor korban disewa sejak tanggal 9 sampai 16 Oktober 2023. Awalnya pembayaran lancar, tetapi selanjutnya tersangka tidak membayar sewa motor tersebut,” ujarnya.

Korban menjadi kesal karena tersangka menghilang bersama sepeda motornya. Lalu korban memeriksa kamar tersangka dan mendapati satu nomor telepon yang ternyata milik seseorang di Blitar.

"Setelah dihubungi, pemilik nomor telepon mengatakan jika RS menggadaikan motor korban kepadanya," jelasnya.

Lalu keduanya berupaya memancing tersangka keluar. Saat keluar itulah, akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

"Setelah dipancing tersangka datang ke rumah temannya tempat menggadaikan motor. Lalu di situ oleh korban ditanya, dan tersangka mengakui perbuatannya. Motor korban digadaikan Rp 4 juta. Tersangka mengaku belum punya uang untuk menebusnya," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: