Bobol Cafe Jual Kopi, Pria Asal Jombang Ditahan di Polsek Pare

Bobol Cafe Jual Kopi, Pria Asal Jombang Ditahan di Polsek Pare

Terduga pelaku GP di Mapolsek Pare Polres Kediri.-Ahmad Syaiku-

“Langsung diamankan beserta barang bukti setelah dilakukan penggeledahan,” kata AKP Bowo.

BACA JUGA:Janjikan Bisa Masuk ASN, Warga Wonoasri Digulung Polsek Pare

BACA JUGA:Polsek Pare dan Satlantas Polres Kediri Lakukan Check Point di Perbatasan

Sejumlah barang bukti tersebut berupa tas keranjang (rengkek) berisi 2 linggis (kubut), linggis panjang, pleser, tang catut dan senter kecil. Kemudian uang tunai Rp 3.986.000, handphone tab serta  sepeda motor milik GP.

Akibat perbuatannya, GP dapat disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (*)

 

Sumber: