Potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa Rusunawa Tambaksawah Rp 3,5 Miliar per Tahun

Potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa Rusunawa Tambaksawah Rp 3,5 Miliar per Tahun

Potensi penerimaan pendapatan dari sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Tambaksawah mencapai Rp 3,5 miliar per tahun. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Potensi penerimaan pendapatan dari sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Tambaksawah mencapai Rp 3,5 miliar per tahun.

Bangunan Rusunawa Tambaksawah yang terdiri dari delapan unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 itu merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) C Nomor Register 4 dan 6 dengan nilai aset senilai Rp38 miliar.

Rusunawa yang semula dikelola Pemerintah Desa Tambaksawah itu akhirnya kini dikelola Pemkab Sidoarjo. Ini setelah Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa Tambaksawah.

Berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan
rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah.

BACA JUGA:Kejari Sidoarjo Selamatkan Aset Milik Pemkab Berupa Rusunawa Senilai Rp 38 M

Aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai komponen Kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan. "Maka kami penyidik berpendapat dipandang perlu tindakan persuasive penyelamatan aset atas Bangunan Gedung Rusunawa Tambaksawah," ujarnya.

Kajari Sidoarjo menambahkan, pihaknya mempunyai tiga alasan terkait penyelamatan aset rusunawa, yakni pihak Pemerintah Desa Tambaksawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa Tambaksawah.

"Selain nilai ekonomis bangunan yang tinggi yakni sekitar Rp 38 miliar, potensi penerimaan pendapatan dari sewa Rusunawa Tambaksawah tersebut cukup besar yakni sekitar Rp3,5 miliar per-tahunnya," ujar Kajari Sidoarjo. (*)

Sumber: