Penyelidikan Cepat, Polres Blitar Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu 12 Jam

Penyelidikan Cepat, Polres Blitar Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu 12 Jam

Press Conference Polres Blitar Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu 12 Jam--

- 1 (satu) pasang sandal warna biru dan ungu

- 1 (satu) buah celana panjang Levis warna biru muda

- 1 (satu) unit motor YAMAHA MIO J warna biru putih dengan nomor polisi AG 5728 KDJ

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolres Blitar Mantapkan Kamtibmas dengan Patroli Dialogis

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berarti menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," kata Kapolres Blitar.

Kasus ini menjadi salah satu pencapaian luar biasa Sat Reskrim Polres Blitar dalam menangani tindak pidana pembunuhan, serta memberikan bukti bahwa kecepatan penyelesaian kasus dapat terwujud dengan kerja keras dan metode penyelidikan yang tepat.

Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, memuji timnya atas pencapaian ini dan berharap hal serupa dapat terus terjadi di masa mendatang.

"Kasus ini juga menjadi contoh nyata komitmen Polres Blitar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutupnya.(hms)

Sumber: