Penyelidikan Cepat, Polres Blitar Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu 12 Jam
Press Conference Polres Blitar Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu 12 Jam--
BLITAR, MEMORANDUM - Polres Blitar berhasil menyelesaikan kasus pembunuhan yang sedang ramai diperbincangkan dalam waktu pengungkapan yang sangat singkat, hanya 12 jam.
Kasus ini diungkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar yang dipimpin oleh Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, bersama AKP Febby Pahlevi Rizal sebagai Kasat Reskrim yang baru menjabat.
"Kronologi kejadian dimulai ketika Sat Reskrim Polres Blitar menerima laporan mengenai kasus tersebut. AKP Febby Pahlevi Rizal, S.I.K, M.Si, bersama timnya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata AKBP Anhar, Jumat 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Patroli Polres Blitar Ciptakan Situasi Aman Damai Jelang Pemilu
Dari hasil olah TKP, tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengidentifikasi dua saksi yang melihat korban bersama pelaku pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, antara pukul 19.00 hingga 22.00.
Namun, ketika saksi kembali ke lokasi pada pukul 24.00, korban dan pelaku sudah tidak berada di tempat tersebut.
Berdasarkan informasi dari saksi-saksi tersebut, tim Resmob mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka menggunakan berbagai metode, termasuk survaillance, operasi undercover, dan patroli siber.
BACA JUGA:Kapolres Blitar Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Kasatsamapta
Hasil penyelidikan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku telah meninggalkan rumahnya. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Malang.
Selain menangkap pelaku, anggota Sat Reskrim Polres Blitar juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain:
- 1 (satu) buah linggis
- 1 (satu) buah jaket warna hitam
- 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna hitam dalam keadaan rusak (pecah)
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam
Sumber: