Tangani Perkara Wanprestasi Perumahan, PN Jombang Gelar Pemeriksaan Setempat
Jombang, memorandum.co.id - Sejak didaftarkan 25 Februari 2019, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sedang menangani perkara wanprestasi kerja sama dengan properti. Untuk kepentingan tersebut, majalis hakim PN Jombang telah melakukan agenda pemeriksaan setempat (PS). Lokasinya di perumahan Banjardowo Citra Asri Residence, di Jalan Raya Megaluh, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Rabu (8/1) siang. Bagian Humas PN Jombang, Eni Martiningrum mengatakan, karena ini merupakan perkara perdata, memang waktunya cukup lama. Karena itu, PN Jombang harus menindaklanjuti pengajuan gugatan dengan sejumlah penetapan. Termasuk memberikan ruang untuk dilakukan mediasi. “Sejak gugatan didaftarkan, kami (PN) harus menindaklanjuti dengan sejumlah penetapan. Mulai dari majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, jadwal sidang, mediator, serta mediasi,” ungkap Eni, Kamis (9/1). Setelah serangkaian proses tersebut, lanjut dia, pada 2 Mei 2019 dilakukan proses mediasi. Karena tidak ada titik temu antara penggugat maupun tergugat. Agenda berlanjut ke ranah persidangan. Untuk kepentingan tersebut, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat. "Karena berkaitan dengan gugatan yang diajukan, kami telah melakukan PS ke lokasi. Tujuannya, saat proses sidang digelar majelis hakim telah memilik gambaran lokasi,”imbuh dia. Lebih jauh, Eni menjelaskan, dalam petitum melalui kuasa hukumnya Mohammad Siswoyo dan Syahbiyan Alam Saputra, penggugat Satria Budi meminta kepada majelis hakim agar menyatakan sah dan berkekuatan hukum delapan surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan tergugat M Saifulloh. Karena, apa yang dilakukan tergugat menimbulkan kerugian materi bagi penggugat. “Dalam gugatannya, akibat perbuatan wanprestasi ini tergugat menderita kerugian Rp 377.557.000,” jelas dia. Selain kerugian akibat telah melaksanakan kewajibannya dengan membangun sejumlah unit rumah. Tergugat yang hingga proses ini berjalan belum sekalipun menerima pembayaran atas haknya, meminta agar dilakukan penjualan di muka umum (lelang). “Karena proses mediasi gagal, agenda selanjutnya yakni kesimpulan serta putusan,”tandas Eni.(wan/dhi)
Sumber: