Komisi C DPRD Surabaya: Bangun Gapura Harus Sesuai Perda

Komisi C DPRD Surabaya: Bangun Gapura Harus Sesuai Perda

Komisi C DPRD Surabaya mengingatkan kepada masyarakat, terutama pengurus kampung, agar membangun gapura maupun portal di permukiman.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Komisi C DPRD Surabaya mengingatkan kepada masyarakat, terutama pengurus kampung, agar membangun gapura maupun portal di permukiman sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.

Sebab gapura atau portal yang tak sesuai aturan, keberadaannya dapat menyebabkan gangguan terhadap kepentingan umum.

Seperti misalnya, ambulans yang akan memberikan pertolongan maupun mobil pemadam kebakaran (damkar) yang hendak memadamkan api di permukiman warga.

BACA JUGA:Pengakuan Shasha, Korban Investasi dan Arisan Bodong Cuan Grup, Dijamin Owner Bila Kreditur Macet

“Gapura atau portal tidak boleh sampai mengganggu kepentingan umum. Bangunannya harus sesuai perda. Tidak boleh terlalu pendek karena akan menyulitkan ambulans maupun mobil damkar yang hendak masuk,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, Rabu, 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Pasang Penguat Sinyal di GBT Jelang Piala Dunia U-17

Selain itu, Buchori juga mendorong pengurus RT dan RW untuk berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat ketika membangun gapura dan portal.

“Pantasnya seperti apa, tingginya harus bagaimana, nah itu perlu dikoordinasikan dengan kelurahan setempat,” kata politisi PPP ini.

Mengenai gapura atau portal yang tak sesuai perda tersebut, Buchori meminta agar dilakukan perbaikan.

Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi kasus mobil damkar yang kesulitan masuk ke permukiman akibat gapura yang terlalu rendah. (bin)

Sumber: