iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Manfaatkan DBHCHT, Pemkot Blitar Berikan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

 Manfaatkan DBHCHT, Pemkot Blitar Berikan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin ketika menyerahkan santunan kepada ahli waris. --

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID  – Pemerintah Kota Blitar terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kota Blitar memberikan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan agar mereka memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kota Blitar dalam memastikan masyarakat yang bekerja secara mandiri dan memiliki tingkat kerentanan ekonomi tetap mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Blitar berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pekerja rentan yang bekerja secara mandiri atau bukan penerima upah. Melalui bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat memperoleh perlindungan tanpa harus menanggung sendiri biaya iurannya,” ujar Syauqul Muhibbin, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, pekerja sektor BPU memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Mereka antara lain bekerja sebagai pedagang, buruh tani, pelaku usaha mikro, pekerja jasa, dan berbagai pekerjaan mandiri lainnya. Di sisi lain, kelompok tersebut juga menghadapi risiko sosial ekonomi apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Karena itu, pemerintah hadir melalui kebijakan perlindungan jaminan sosial agar risiko yang dialami pekerja tidak semakin memperberat kondisi ekonomi keluarga. “Yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keluarganya. Ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, setidaknya ada jaminan sosial yang dapat membantu keluarga menghadapi dampaknya,” tambahnya.

Gempur Rokok Illegal--
Sebagai bentuk nyata manfaat program tersebut, Pemerintah Kota Blitar bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris pekerja rentan, Kamis (1/10/2026). Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wali Kota Blitar di dua lokasi, yakni Jalan Sulawesi, Kelurahan Plosokerep, dan Jalan Cipemali, Kelurahan Ngadirejo.
Kedua penerima santunan merupakan ahli waris pekerja rentan sektor BPU yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan yang didukung Pemerintah Kota Blitar. Masing-masing almarhum berprofesi sebagai pedagang toko kelontong dan buruh tani.
Masing-masing ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Penyerahan manfaat tersebut menjadi salah satu bukti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata ketika pekerja menghadapi risiko sosial ekonomi.
Salah satu perwakilan ahli waris, Dwi Hermanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan yang telah diberikan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkot Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki program untuk melindungi pekerja rentan. Santunan ini sangat membantu keluarga kami, terlebih setelah ditinggalkan almarhum,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Blitar berharap program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi pekerja rentan sektor BPU sekaligus memperkuat ketahanan sosial ekonomi keluarga.
Pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan anggaran yang dikelola memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan dalam membayar iuran secara mandiri.
Ke depan, Pemerintah Kota Blitar berkomitmen untuk terus mengoptimalkan program perlindungan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan jaminan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran santunan tersebut turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Pj. Sekretaris Daerah Kota Blitar Tri Iman Prasetyono, serta camat dan lurah setempat. (advkmf)

Sumber: