Keluarga Korban Kecelakaan Kerja di Lamongan Kembalikan Uang Santunan Rp 10 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Kerja di Lamongan Kembalikan Uang Santunan Rp 10 Juta

Kedua orang tua korban kecelakaan kerja PT Inkatama Wancheng Indonesia--

LAMONGAN, MEMORANDUM - Besaran uang santunan belasungkawa Rp 10 Juta yang diberikan PT Inkatama Wancheng Indonesia KM 16 di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbau, LAMONGAN dikembalikan lagi oleh kelurga korban ke perusahaan.

Cahyo, salah satu perwakilan keluarga mengatakan, alasan pengembalian uang santunan tersebut karena keluarga korban belum siap menerima atas hilangnya nyawa salah satu anggota keluarganya.

"Empat hari kemudian, pihak perusahaan datang ke rumah keluarga korban untuk mengucapkan belasungkawa dan memberikan santunan Rp. 10 juta, dan hari itu juga saya mengembalikan ke pihak perusahaan didampingi ibu Dumilah Kepala Desa Pelang dan anggota Polsek Kembangbau serta Sutanto perwakilan pemuda," kata Cahyo di rumah keluarga korban, Rabu 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Menurut Cahyo, kalau memang memberikan santunan saya meminta sepantasnya dan sesuai dengan aturan perundangan yang ada, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Lanjutnya, keluarga korban kini geram saat mendengar suara sumbang dari ucapan perwakilan perusahaan yang didengar, bahwa jika keluarga korban akan melakukan upaya pembelaan dengan cara apa saja, perusahaan sudah siap," bebernya.

"Kalimat ini kan kurang ethis yang tak seharusnya di ucapkan, kami ini lagi berkabung karena telah kehilangan nyawa salah satu anggota keluarga. Lebih - lebih ibu korban saat ini masih shock dan sering menangis tak sadarkan diri," tutur Cahyo yang masih sepupu korban.

BACA JUGA:Kecelakaan Kerja di PG Kebon Agung, Satreskrim Polres Malang Tunggu VER

Terpisah salah satu perwakilan pemuda Sutanto menyebutkan, terkait santunan diharapkan perusahan menyampaikan dengan nilai yang sesuai, sebab itu hak yang harus diterima oleh keluarga korban, karena kehilangan anaknya.

"Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebelumnya, para pemuda sempat aksi solidaritas penggalangan dana door to door ke masyarakat, korban Khoirul semasa hidupnya sangat aktif pada kegiatan kepemudaan," ujar Tanto sapaannya.

"Jika nanti pihak perusahaan tak memenuhi kreteria santunan yang sesuai dengan perundangan, kami bersama pemuda desa Pelang akan menggelar aksi ke perusahaan PT Inkatama Wancheng Indonesia dengan masa yang lebih besar," tegas Tanto.

BACA JUGA:Kecelakaan Kerja Pabrik Bio Etanol, Tiga Pekerja Tewas, Dua Masuk IGD 

Meski demikian, Tanto yang juga mantan karyawan perusahaan mengungkap, bahwa perusahaan tersebut tidak menerapkan K3.

"Berkali - kali saya ingatkan agar K3 diterapkan saat saya belum Resign. Namun hal tersebut selalu terbantahkan oleh pihak perusahaan PT Inkatama Wancheng Indonesia dengan jawaban K3 nya nanti sambil jalan," ungkap Tanto.

Selain itu, menurut Tanto, bahkan kejadian kecelakaan korban meninggal dunia dan luka berat di perusahaan tersebut pernah terjadi sebelumnya, kurang lebih lima kali ini, namun sebelumnya tidak terekspose.

Sementara diketahui, bahwa mesin yang dipegang korban memang sudah aus (rusak) dan tak layak beroperasi, harusnya ada peremajaan tetapi masih dipaksakan untuk beroperasi dan usai insiden kecelakaan itu, mesin tersebut kembali beroperasi tak di police line.(pul)

Sumber: