Kecelakaan Kerja di PG Kebon Agung, Satreskrim Polres Malang Tunggu VER

Kecelakaan Kerja di PG Kebon Agung, Satreskrim Polres Malang Tunggu VER

Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula Kebon Agung (KBA), di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kejadian ini menewaskan Muhammad Faruk (25) yang diduga terjepit penggilingan (mixer), Senin (5/6/2023) lalu. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan pihaknya masih melakukan pulbaket. “Kita masih menunggu hasil VER (visum et repertum, red) dari RS Wava Husada Kepanjen. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit,” ujarnya, Selasa (13/6). Wahyu mengungkapkan apabila sudah mendapatkan hasil VER dari RS Wava Husada maka langsung melakukan gelar perkara. “Setelah hasil VER turun, penyidik Satreskrim Polres Malang segera menggelar perkara hasil penyelidikan. Ini untuk menentukan penyelidikan ke tahap berikutnya,” kata Wahyu. Sejauh ini, lanjut Wahyu, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah karyawan PG Kebon Agung. Dalam perkara ini, polisi melakukan penyelidikan dengan jemput bola karena pihak PG Kebon Agung sebelumnya tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja. Bahkan, kabarnya ketika polisi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP sempat kesulitan. Diketahui, korban Muhammad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ini pekerja kontrak yang menghembuskan nafas terakhir pada Senin (5/6), setelah sempat kritis dan dirawat di RS Wava Husada Kepanjen. Diperoleh informasi, kejadiannya pada Senin (5/6) siang, korban bekerja di bagian penggilingan ini bekerja seperti biasa. Namun, saat berjalan tiba-tiba kakinya terpeleset sehingga tubuhnya masuk ke dalam mesin penggilingan mixer. (kid/ari/udi)

Sumber: