Tergiur Imbalan, Pria Buduran Ngurir Narkotika
Surabaya, memorandum .co.id - Hanya karena tergiur imbalan, Sirojul Munir (28), warga asal Desa Prasung Buduran, Sidoarjo, nekat mengambil narkotika yang ditaruh secara ranjau di Rampal Kedung Kandang, Malang. Tidak hanya sekadar mengambil, Sirojul juga mengedarkan ganja seberat 2,5 kilogram, 1.000 butir pil ekstasi bergambar panda, 1.000 butir pil ekstasi berlogo lego, dan sabu seberat 22 gram. “Untuk sabu seberat 200 gram sudah dijual sebanyak 150 gram sehingga tersisa dua bungkus masing-masing berisi 27,08 gram dan 18,56 gram,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dalam surat dakwaannya, Kamis (9/1). Lanjut Fathol Rasyid, setelah mengambil sabu, pil ekstasi dan ganja kemudian barang dibawa ke rumahnya di daerah Kabupaten Sidoarjo. Kemudian sabu dipindahkan kedalam beberapa bungkus plastik menjadi 20 bungkus masing-masing berisi 100 gram. “Selanjutnya terdakwa menjual 807 butir pil ekstasi warna hijau logo pandan dan warna biru logo lego sehingga tersisa dua belas bungkus plastik dengan berat keseluruhan 388,94 gram,” pungkas Fathol Rasyid. Atas isi dakwaan itu, terdakwa Sirojul Munir tidak membantahnya. "Dakwaannya benar,"kata terdakwa saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Jihad Arkanudin. Usai persidangan, Patni Ladirto Palonda, penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak mengaku kliennya hanya berperan sebagai kurir. "Dikuatkan oleh keterangan saksi penangkap kalau terdakwa ini hanya sebagai kurir. Sedangkan bandarnya tidak terlacak oleh polisi, mata rantainya terputus meski tau kalau yang mengendalikan barang barang ini ada di Lapas Pamekasan," jelas Patni. Ketika ditanya alasannya tidak mengajukan eksepsi, Patni mengatakan bahwa diriny akan lebih fokus pada pembuktian. "Yang kami ingin buktikan peran dari terdakwa ini apa, karena ini menyangkut hukuman yang akan dijatuhkan. Barang buktinya juga sedemikian banyak,"pungkas Patni. (fer/tyo)
Sumber: