Polisi Jelaskan Lajur Khusus untuk Sepeda Listrik, Ini Dia

Polisi Jelaskan Lajur Khusus untuk Sepeda Listrik, Ini Dia

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Achnad Fani Rachim--

MALANG, MEMORANDUM - Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim menerangkan, meski pengguna sepeda listrik pakai helm tetap saja tidak diperbolehkan di jalan raya.

Hal ini menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang. Selain menambah volume kendaraan, dari segi keamanan pun masih belum layak di Jalan Raya. Dan hanya boleh pada lajur atau kawasan tertentu.

sepeda listrik yang dimaksud, bertenaga listrik berdaya tempuh jarak hanya 25 km saja. Speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di Jalan Raya.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Umum

"Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek, selain kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam, memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik beda dengan motor listrik,” terang Kompol Fani, Selasa 24 Oktober 2023.

Ia menyebut, berbedaan dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.

Dipertegas lagi, pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

BACA JUGA:Lagi Booming, Penjualan Sepeda Listrik di Surabaya Meningkat

Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan. Selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi. Sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor Polisi.

"Jika dipaksakan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi, dan membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain di jalan raya,” pungkas Kompol Fani.

BACA JUGA:Marak Dipakai Anak Sekolah, Polantas Gresik Edukasi Pengguna Sepeda Listrik

Pihaknya terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Tentang aturan penggunaan sepeda listrik. Sehingga, tidak  sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan.(edr)

Sumber: