Istilah Alat Peraga Sosialisasi Tidak Memiliki Dasar Hukum
Alim Mustofa (Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Malang)--
Lalu munculnya istilah APS yang disampaikan Bawaslu RI ini dasarnya apa, karena istilah APS tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU. Alat Peraga Kampanye relevan dengan metode kampanye dan tahapan kampanye.
Sedangkan APS tidak memiliki sandaran dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, mengingat dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak ada tahapan sosialisai untuk peserta Pemilu. Maka istilah Alat Peraga Sosialisasi menjadi tidak relevan dan terkesan memaksa, yang kemudian membingungkan publik.
Banyak yang bertanya, apa perbedaan APK dengan APS?, sementara istilah APS tidak memiliki sandaran hukum yang jelas. Sebagai pejabat di lembaga yang memilki tugas, wewenang dalam hal pengawasan Pemilu, seharusnya tidak membuat istilah yang tidak memiliki landasan hukum.
Istilah APS yang sekarang sering kita dengarkan atau kita baca di statemen Bawaslu, tidaklah memiliki dasar yang kuat sebagai suatu norma hokum, pendefinisian APS menjadi tidak terukur karena tidak memilki sandaran atau latar belakang aturan yang jelas. (*)
*memorandum tidak bertanggung jawab atas isi opini. Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis yang seperti diatur dalam UU ITE
Sumber: