Sidak Perkebunan Gambar Anyar, Pemilik HGU Minta Klarifikasi DPRD Kabupaten Blitar
PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar melalui tim kuasa hukumnya meminta klarifikasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Blitar--
BLITAR, MEMORANDUM - PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar melalui tim kuasa hukumnya meminta klarifikasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, soal kunjungan kerja yang mereka lakukan di area perkebunan Gambar Anyar, beberapa waktu lalu.
"Kami meminta klarifikasi, karena klien kami tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi. Otomatis anggota dewan yang melakukan kunjungan, tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas. Bagi kami itu tidak etis," kata Joko Trisno Mudiyanto selaku perwakilan tim kuasa hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar.
Joko juga menyebut, pihaknya beranggapan, sejatinya DPRD selaku lembaga negara harus tertib dalam administrasi.
"Seharusnya lembaga negara itu, administrasinya harus rapi. Kalau mau datang ke tempat orang harus disertai dengan pemberitahuan dan dilengkapi dengan surat perintah tugas," imbuhnya.
BACA JUGA:Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Proyek Pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo: Lambat Dan Jelek
Dalam hal ini, pihak pemengang Hak Guna Usaha (HGU) menanggap segala temuan Komisi I di lapangan tak bisa dijadikan acuan, karena prosesnya menyalahi prosedur. Kendati demikian, Joko menyebut pihaknya belum sampai membahas masalah temuan Komisi I.
"Kalau perihal hasil temuan, kita belum kesana. Bagi kami data atau temuan yang diperoleh dari proses yang tidak benar, tidak bisa dijadikan acuan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Bagi kami, kunjungan tersebut, melanggar prosedur, norma, dan etika. Makanya, ini juga kita laporkan ke badan kehormatan," jelasnya.
"HGU nomor 36 sampai 41 di perkebunan Gambar Anyar itu masih hidup. Jadi, bagi mereka yang masuk tanpa izin ada sanksi pidananya," sambung Joko.
Ketika ditanyai soal langkah selanjutnya, Joko mengaku ada kemungkinan untuk melanjutkannya pada proses hukum. Namun, ia mengaku akan berkomunikasi dengan kliennya dulu.
BACA JUGA:PAW, Fredy Agung Kurniawan Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar 2019-2024
"Tidak ada, semua yang disampaikan pada media, segala temuannya, itu semua bohong. Untuk langkah selanjutnya, kemungkinan ada (melanjutkan proses hukum), karena ada aturan pidana dan perdatanya. Tapi kami akan bicarakan pada klien kami dulu," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono menegaskan bahwa yang dilakukan Komisi I adalah inspeksi mendadak (sidak), sehingga tidak memerlukan pemberitahuan.
"Namanya sidak, kalau ada pemberitahuan, namanya bukan sidak. Kami ingin tahu apa yang sebenar-benarnya terjadi di sana, kita ini ingin buktikan langsung dari apa yang disampaikan masyarakat.Kalau kita kesana, terus telepon dan ngabari, itu namanya bukan sidak," tegas Sulistiono.
Politisi PDI Perjuangan ini juga memaparkan apa yang Komisi I temukan dalam sidak yang mereka lakukan di perkebunan Gambar Anyar. Salah satunya, terkait aduan adanya alih fungsi lahan.
BACA JUGA:Antisipasi DBD, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Gencarkan Jumantik
"Itu agenda resmi, bisa dicek. Kita periksa langsung terkait alih fungsi, contohnya tandon air, aliran lahar dingin, kaitan bila hujan deras airnya meluap ke warga. Ternyata di sana tandon air sudah beralih fungsi jadi penyulingan minyak cengkeh," paparnya.
Dia juga terbuka jika pihak PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar ingin membawa masalah ini ke jalur hukum. Sulistiono menekankan, apa yang dilakukan Komisi I hanyalah menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat.
"Ada tanggul yang sudah jadi ladang melon, ada yang jadi kandang sapi, itu yang kita lihat di sana. Jadi silakan bila dipermasalahkan, atau mau menempuh jalur hukum, Komisi I terbuka untuk semuanya, kami bekerja mengedepankan kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.(nus/zan)
Sumber: