PAN Jatim Nilai Keputusan MK Sebagai Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia
Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM - PAN Jawa Timur merespon positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Tentu kami menghormati putusan MK sebagai positive legislator yang memiliki kewenangan untuk membuat norma,” terang Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig, Rabu, 18 Oktober 2023.
Lanjut Ahmad Rizki Sadig, keputusan ini adalah hal positif bagi peningkatan kualitas demokrasi Indonesia.
“Karena politik Indonesia hari ini bergerak pada pemilih muda, jadi sangat kontekstual,” sebut dia.
BACA JUGA:Samakan Frekuensi Satu Kata Satu Hati, DPW PAN Jatim Roadshow di Lamongan
Menurut Rizki, PAN Jatim konsisten untuk memperjuangkan hak Konstitusi dan kepentingan politik anak muda agar memiliki kesempatan yang luas untuk berkiprah dalam kepemimpinan politik.
"Putusan MK ini musti dibaca sebagai afirmasi politik bagi masa depan kepemimpinan anak-anak muda Indonesia," ujar Rizki.
Soal nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang memantik polemik terkait keputusan MK ini, Rizki berpendapat bahwa ini adalah bagian dari konstelasi politik yang berkembang dari sekian nama anak-anak muda yang berpengalaman menjadi kepala daerah berprestasi, dan menjadi sorotan media.
"Yang juga harus dicermati, selain Mas Gibran, dengan Keptusan MK ini ada beberapa kepala daerah berusia muda yang juga punya potensi turut berkiprah dalam kontestasi dalam capres dan cawapres," ujar Rizki Sadig.
BACA JUGA:Mampir ke PAN Jatim, Erick Thohir Sebut Loyalis Jokowi
Rizki menuturkan jika ia baru saja bertemu dengan Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Kediri yang baru berusia 31 tahun, namun jejak keberhasilannya sudah banyak dirasakan oleh masyarakat di Kediri.
"Terbukti pemimpin muda mampu mengelola birokrasi dengan baik dan bisa banyak membawa terobosan untuk perubahan. Jadi, putusan MK ini menjadi hukum positif baru sebagai masa depan baru bagi anak-anak muda Indonesia yang berpengalaman sebagai kepala daerah berprestasi, " papar Rizki.
Rizki juga tak memungkiri bahwa nama Gibran telah menjadi alternatif perbincangan di internal PAN Jawa Timur.
"Terkait hal tersebut, PAN Jatim menyerahkan sepenuhnya perkembangan wacana dan konstelasi terbaru politik Indonesia kepada DPP PAN, termasuk munculnya alternatif nama Mas Gibran sebagai anak muda potensial. Selanjutnya, DPP PAN tentu akan mengkomunikasikan kepada Koalisi Indonesia Maju dan Prabowo sebagai kandidat capres untuk menentukan yang terbaik bagi masa depan kemajuan bangsa, " pungkasnya.(day)
Sumber: