Bala Gibran Jatim Apresiasi Putusan MK

Bala Gibran Jatim Apresiasi Putusan MK

Putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak  gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK. Keputusan itu, mendapat reaksi positif dari Bala Gibran Jawa Timur. 

 

Koordinator Bala Gibran Jawa Timur Miftach Bono, mengucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi hari ini.  Sehingga Mas Gibran (Gibran Rakabumi Raka) selaku representatif dari kaum muda bisa mendaftar sebagi bakal calon wakil presiden. “Dalam dalil penambahan syarat capres-cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK,” kata Miftach Bowo, Senin, 16 Oktober 2023.

 

Miftach Bowo menyampaikan dalam putusan MK memberikan kesempatan berpengalaman kepala daeeah. “Mas Gibran sudah teruji sebagai Wali Kota Solo dan berprestasi,” sebut Bowo.

BACA JUGA:Wakil Ketua MPR: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan Sikap Enam Hakim MK

Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

BACA JUGA:Puluhan Emak-Emak di Pasuruan Tertipu Arisan Bodong Rp 3 Miliar

MK menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut, diatur usia capres cawapres minimal 40 tahun. Dalam sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. 

 

 Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun

 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin (16/10). (day)

Sumber: