Gebrakan Pj Bupati Pasuruan: Satu Perangkat Daerah, Satu Inovasi

Gebrakan Pj Bupati Pasuruan: Satu Perangkat Daerah, Satu Inovasi

Pj Bupati Pasuruan Dr Andriyanto-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Pj Bupati Pasuruan Dr Andriyanto langsung tancap gas dalam mengatur birokrasi di daerah, Senin, 16 Oktober 2023. 

Kali ini, penjabat Bupati kelahiran Kepanjeng Malang ini, bakal menambah atau mengintegrasikan satu bidang dalam Bappelitbangda yakni, Bidang Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). 

BACA JUGA:Andriyanto Dilantik Jadi Pj Bupati Pasuruan, Ketua DPRD Ajukan 4 Hal Ini

Statemen ini muncul saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan kemarin membahas penyampaian rancangan Perda Kabupaten Pasuruan non APBD tahun 2023. Dari 12 Raperda yang diusung, salah satunya membahas soal terbentuknya BRIDA. 

Dalam sambutannya, Dr Andriyanto mengutip soal diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

Selain itu ditindaklanjuti dengan Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. 

“Hal ini menjadi dasar dan mengamanahkan kepada kami di pemerintah daerah untuk membentuk BRIDA,” cetus Pj Bupati Pasuruan ini kepada awak media. 

Hanya saja, lanjut Kepala BRIN di Pempov Jatim ini, prinsip Kelitbangan di wilayah Kabupaten Pasuruan bisa diintegrasikan ke Bappeda atau Bappelitbanda. 

“Artinya tergantung pada kemampuan daerah masing-masing. Kalau saya menilai di sini cukup diintegrasikan dengan Bappelitbangda saja,” tegasnya. 

Menurut pejabat yang pernah mengenyam S2 di Magister Kesehatan ini, untuk organisasi perangkat daerah (OPD) perlu berinovasi dan melakukan riset di wilayah yang menjadi tupoksinya masing-masing. Sehingga, pembangunan daerah memiliki reasening atau riset yang penting dijadikan pegangan. 

“Jadi ini penting sekali buat OPD. Saya harapkan satu OPD minimal punya satu inovasi,” tegasnya. 

Berarti ini berbeda dengan Dewan Riset Daerah (DRD) yang pernah dibentuk sebelumnya? Pj Bupati menegaskan hal itu sesuatu yang berbeda. BRIDA di sini akan melekat pada Badan yang sudah terbentuk dalam OPD. Sehingga, pejabatnya nanti sekelas eselon III atau Kepala Bidang. Hanya saja, kontribusi yang diraih oleh BRIDA akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan-keputusan penting dalam suatu riset dalam bidang apapun. 

“Mungkin pejabatnya tetap eselon III. Kita hanya merubah nomenklatur saja. Tidak menciptakan badan baru,” tegasnya. (*)

 

Sumber: