Tujuan, Tugas Pokok, Fungsi Penjaga Rutan dan Lapas: Posisi Sipir dan Penjaga Tahanan di Kemenkum HAM
Posisi Sipir dan Penjaga Tahanan di Kementerian Hukum dan HAM.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Setelah dibukanya lowongan pekerjaan di Kementerian Hukum dan HAM untuk posisi sipir atau penjaga tahanan, penting untuk mempersiapkan diri dengan aktivitas yang akan dijalankan. Tugasnya tidak hanya terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga meliputi hal-hal berikut:
Tujuan:
Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan menghindari perulangan tindak pidana sehingga mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.
*Tugas Pokok:
Melaksanakan pemasyarakatan narapidana/anak didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenkumham Jawa Timur: Lowongan Penjaga Tahanan untuk Rutan dan Lapas
Fungsi:
- Melaksanakan pembinaan narapidana/anak didik.
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja.
- Melakukan hubungan sosial dan rohaniah dengan narapidana/anak didik.
- Menjaga keamanan dan ketertiban.
- Menangani urusan tata usaha dan rumah tangga. (mik)
Sumber: