Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Bandar Sabu dengan BB Seberat 40,73 Gram

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Bandar Sabu dengan BB Seberat 40,73 Gram

Tangkap bandar sabu dengan barang bukti 40,73 gram.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk terduga bandar sabu. Dia adalah Surahman Fauzi (37), warga Desa Jatiarjo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Dari tangan terduga pelaku, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sabu seberat 40,73 gram. 

Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Namun baru dirilis oleh Satresnarkoba pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pelaku ditangkap saat sedang transaksi narkotika golongan I ini di pertigaan Dusun Palangsari Kecamatan Sukorejo. 

Tersangka tidak berkutik, karena anggota resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap dirinya. Dari hasil penggeledahan tersebut, anggota berhasil menemukan 2 paket sabu yang terbungkus dalam klip plastik. Berat kotor masing-masing adalah 40,20 gram dan 0,53 gram. 

BACA JUGA:Kalahkan Incumbent, Tiga Kades Perempuan di Pasuruan Berjaya

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan dua buah timbangan elektrik. Timbangan ini ditemukan dalam jok motor pelaku. Lalu, 1 buah sendok stenles, dan 1 bandel plastik klip.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menjelaskan, tersangka yang diamankan merupakan salah satu bandar yang selama ini menjadi target operasi Satresnarkoba. "Ini adalah salah satu bandar yang masuk dalam TO kita. Kita akan kembangkan setelah penyidikan semuanya selesai," jelas Agus Purnomo. Jumat (13/10).

AKP Agus juga menambahkan, tersangka ini mempunyai jaringan besar peredaran sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan. Oleh sebab itu, Satresnarkoba akan melakukan pengembangan dari hasil penyidikan yang dilakukannya.

BACA JUGA:Empat Kasat di Pasuruan Bakal Berganti

Saat ini tersangka pengedar sabu, Surahman Fauzi sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pasuruan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pemilik sabu dengan berat kotor 40,73 gram di jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber: