10 Kali Beraksi, Residivis Perampas HP Ini Tega Tebas Korban agar Tak Melawan

10 Kali Beraksi, Residivis Perampas HP Ini Tega Tebas Korban agar Tak Melawan

Moch Yunus menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Moch Yunus harus bertanggungjawab atas aksinya yang telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan. Terdakwa yang sudah 10 kali melakukan aksi pencurian itu disidang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam keterangan saksi polisi I Gusti Ngurah bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada Selasa 4 Juli 2023 di tempat kosnya Jalan Sikatan terkait pencurian dengan kekerasan pada Kamis 22 Juni 2023 di Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) Kelurahan Alas Malang, Kecamatan Sambikerep.

"Terkait adanya laporan korban Raditya Farhan di Polsek Lakarsantri adanya pencurian dengan kekerasan di JLLB Alas Malang," kata I Gusti saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Samsu Jusnan Efendi Banu.

Sebelum melakukan aksinya, terdakwa Yunus bersama dengan kedua temannya Kevin dan Pipin terlebih dahulu menenggak minuman keras. Sebelum mengantarkan temannya Kevin pulang, terdakwa Yunus mengajak berkeliling dahulu untuk mencari sasaran. Dan kemudian melakukan aksi di JLLB Alas Malang.

BACA JUGA:Polsek Campurdarat Ringkus Kawanan Pencuri Warung

"Pada waktu mengambil dua unit HP milik korban Raditya dan M Arizal, terdakwa melakukannua dengan alat berupa senjata tajam celurit panjang dan barang bukti sudah disita," bebernya.

Selain itu, di BB celurit tersebut ditemukan adanya darah dari korban yang terdakwa bacok. "Dalam keterangan korban ada luka di punggung bagian bawah dan saya melihatnya," ungkapnya.

Saksi I Gusti Ngurah menjelaskan BB yang diamankan hanya celurit sedangkan 2 HP hasil kejahatan sudah dijual para terdakwa. "Sudah dijual Yang Mulia di medsos Facebook," jawab saksi I Gusti Ngurah saat ditanya Hakim Ketua A.A Gede Agung Pranata.

Tertangkapnya terdakwa Yunus ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Resmob Polres Gresik Kejar Pencuri 106 Gram Emas hingga Indramayu

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Yunus tak membantahnya. "Iya benar Yang Mulia," kata Yunus saat ditanya via daring.

Dalam keterangannya, terdakwa Yunus mengaku sudah 10 kali melakukan aksi serupa dan menggunakan celurit panjang tersebit. "Sudah 10 kali mencuri dan pakai celurit. Yang luka cuma 2," ucapnya

Saat ditanya JPU Samsu apakah tersakwa menebas dahulu baru ambil HP atau ambil HP dulu baru tebas. "Saya takutin dahulu rampas HP baru saya tebas," jawab terdakwa.

Mendengan jawaban terdakwa, JPU mempertanyakan kenapa harus ditebas padahal HP sudah diambil. "Saya tebas biar tidak melawan," ucapnya.

Dalam persidangan terdakwa Yunus mengaku jika ia pernah ditahan ketika masih anak-anak dan ditahan selama 8 bulan di lapas Blitar. Dalam aksinya, terdakwa Yunus dan teman-temanya menggunakan motor milik Pipin. "Motor milik Pipin pak, dan tidak ada surat-suratnya," pungkasnya.

Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.(rid)

Sumber: