Ratusan Knalpot Brong di Malang Ditindak, Ini Respon Kapolda Jatim

Ratusan Knalpot Brong di Malang Ditindak, Ini Respon Kapolda Jatim

larangan penggunaan knalpot brong telah diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--

MALANG, MEMORANDUM - Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Toni Harmanto mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota dalam penindakan knalpot brong.

Ia menyebut, penggunaan knalpot brong telah meresahkan masyarakat. Dikarenakan, suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu.

"Ini masalah ketertiban umum yang harus dijaga. Masyarakat perlu nyaman ketika beristirahat saat malam hari," terangnya.

Jadi, lanjutnya, jangan sampai pengguna knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat. Dengan langkah penegakan hukum, ini sesuatu hal yang memang harus dilakukan.

Ia menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong telah diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan knalpot brong hanya diperuntukkan untuk balapan di arena tertentu atupun kontes. Tidak bisa dipakai di ruang publik, karena akhirnya dapat mengganggu semua," lanjutnya.

Irjen Pol Toni menjelaskan, penindakan knalpot brong tidak hanya diberlakukan di wilayah Kota Malang, melainkan juga di seluruh Jawa Timur.

"Ini semua. Tidak hanya di Malang, tetapi juga di seluruh Jawa Timur," pungkasnya.(edr)

Sumber: