Bandar Sabu Pasrepan Ditangkap Bawa Sabu 7,30 Gram

Bandar Sabu Pasrepan Ditangkap Bawa Sabu 7,30 Gram

Khoirul Anam (44), warga Kampung Kedondong Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan harus berurusan dengan hukum. --

PASURUAN, MEMORANDUM-Khoirul Anam (44), warga Kampung Kedondong Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Jumat (29/9) sekira pukul 19.30 WIB. Namun baru dirilis petugas pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Terduga pelaku Khoirul Anam tidak menyangka jika ia kedatangan tamu yang hendak menangkapnya. Anam ditangkap di rumahnya setelah kepolisian mendapatkan informasi bahwa di Desa Pasrepan sering ada kegiatan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dengan menerjunkan anggotanya, Satresnarkoba mendapatkan titik terang. Bahwa di Kampung Kedondong Desa Pasrepan ada seorang warga yang menjadi bandar sabu.

Setelah mendapatkan informasi akurat terkait peran Anam, upaya pengintaian pun dilakukan petugas. Setelah dianggap aman, penangkapan pun dilakukan kepada terduga pelaku tanpa perlawanan.

Beberapa anggota Satresnarkoba berpakaian preman segera mendatangi rumah sang bandar. Saat ditangkap, Khoirul Anam, tengah berada di teras rumah.

 

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menjelaskan, tersangka ditangkap selain ada informasi masyarakat juga hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Sebagaimana diketahui, ada terduga pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Hasil pengembangan kasus dari tersangka yang kita amankan sebelumnya mengarah kepada tersangka ini. Dimana tersangka sebelumnya mendapatkan barang haram dari Pasrepan," jelas AKP Agus Purnomo, Rabu (11/10).

 

Dari hasil penggeledahan di dalam rumahnya, anggota resnarkoba berhasil mengamankan 1 kotak hitam. Didalamnya terdapat 6 klip plastik yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor total 7,30 gram.

 

Saat ini tersangka masih mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber: