Terdakwa Langgar KUHAP, Keluyuran saat Masih Jadi Tahanan Rumah
Sidang kasus penggelapan di ruang Garuda 1 PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi-saksi. --
SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang kasus penggelapan terdakwa Bimo Wahju Wardjojo kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa mengikuti kegiatan di luar saat Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) menjadi tahanan rumah tanpa seizin majelis hakim.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan kasus penggelapan, perusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan, di mana Bimo selaku terdakwa. Heni Setiawan yang menjadi saksi menunjukkan bukti ke majelis hakim jika terdakwa Bimo keluar rumah dan menghadiri kegiatan. Padahal terdakwa seorang tahanan rumah.
Ketua Majelis Hakim Sudar sebelum menutup persidangan menegaskan bahwa Bimo telah melanggar KUHAP. Hal itu menanggapi bukti dari korban bahwa Bimo menghadiri kegiatan di luar rumah.
"Di dalam pasal 22 KUHAP, dijelaskan bahwa tersangka boleh keluar rumah apabila mendapat izin dari penyidik, jaksa, atau hakim yang memberikan perintah penahanan. Kalau dilanggar ya ditahan di rutan. Ini amanah undang-undang bukan kata saya," tegas Hakim Ketua Sudar, saat sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Namun sayangnya, penegasan tersebut ternyata tidak dibarengi dengan perintah bahwa Bimo harus ditahan di rutan oleh majelis hakim.
Pada agenda persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati dan Melia Duta menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Heni Setiawan (korban), Mutrofin, dan Henny Nurmansyah.
Saat diperiksa, Heni Setiawan menerangkan bahwa perkara ini terkait perusakan dan penggelapan Surat Keputusan (SK) oleh terdakwa Bimo.
"Saya mendapat SK tersebut dari Ketua Pengurus Yayasan Pak Mutrofin. Dan mendapat amanah dari Pak Mutrofin untuk membantu penyaluran barang berupa ATK (alat tulis kantor) sekaligus mengirin kare dan sosis ke Cabang Sidoarjo," kata Heni saat bersaksi.
Kemudian, Heni, melakukan pengambilan barang tersebut berdasarkan permintaan dari YYM cabang Sidoarjo. Namun, usai mengambil barang tersebut, terdakwa datang dan menghadang di pintu keluar menggunakan mobilnya.
"Terdakwa datang itu langsung parkir didepan pintu keluar otomatis mobil barang tidak bisa keluar. Lalu saya didatangi terdakwa dan menanyakan dasar saya mengambil barang tersebut," bebernya.
Lebih lanjut Heni mengaku memberikan dua buah SK yaitu tentang pengunduran diri Imam Fahrudin sebagai direktur operasional dan pengangkatan dirinya sebagai Plt Direktur Operasional.
"Tiba-tiba dengan emosi terdakwa merobek dan meremas-remas SK itu. Lalu, saya ditunjuk-tunjuk (sambil memperagakan menunjuk keningnya)," katanya.
Tak hanya itu, sambung Heni, bahwa terdakwa lalu membawa SK tersebut. Keesokan harinya, saat meminta SK tersebut melalui pengacaranya, ternyata Bimo tidak mau memberikan.
Sumber: