Tak Kantongi Izin Edar BPOM, Shinta Diadili di PN Surabaya

Tak Kantongi Izin Edar BPOM, Shinta Diadili di PN Surabaya

Suasana sidang terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar BPOM di ruang Garudan1 PN Surabaya. --

Jalam menjelaskan jika tidak semua barang tak memiliki izin edar. Hanya sebagian saja yang tidak memiliki izin BPOM. 

Terkait kenapa terdakwa Shinta tidak mengurus surat izin ke BPOM, Jamal mengatakan, bahwa yang pertama karena bu Shinta tidak mengetahui cara mengurusnya. 

"Dia tidak tahu cara mengurus izinnya bagaimana serta syarat-syaratnya. Dan yang kedua karena terkendala biaya juga. Karena ia seorang single parents juga, jadi ini murni untuk keperluan sehari-hari. Bukan untuk menjadi kaya raya," pungkasnya. (*)

 

Sumber: