Tak Kantongi Izin Edar BPOM, Shinta Diadili di PN Surabaya
Suasana sidang terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar BPOM di ruang Garudan1 PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM - Shinta Sutanto Tan (55) menjalani sidang dalam perkara peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM, Senin, 9 Oktober 2023.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umum mendatangkan 2 orang saksi.
Andi, Ketua RT 05 Kalisari, mengatakan bahwa Andi tidak mengetahui akan adanya penggerebekan yang dilakukan petugas BPOM dan kepolisian.
"Saya baru tahu saat didatangi pihak kepolisian dan BPOM terkait pemeriksaan di rumah Shinta. Saya ikut menyaksikan pemeriksaan tersebut," kata saksi Andi saat di persidangan.
Saat mengikuti pemeriksaan itu, ditemukan banyak tumpukan kardus di salah satu kamar dan ia mengaku tidak tau apa isi barang di dalam kardus.
"Saya diberi tahu petugas BPOM bahwa isinya kosmetik. Dan kira-kira ada sekitar 30 kardus," ucapnya.
Dari saksi lain, Hakumuan, Ketua RW, bahwa ia diberitahu Pak Andi, Ketua RT 05 jika ada pemeriksaan di rumah Bu Shinta.
"Kurang lebih sama seperti yang dibicarakan Pak Andi," jawab Hakumuan saat ditanya JPU Robiatul Adawiyah.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, tersakwa Shinta Sutanti Tan tidak merasa keberatan atas apa yang dikatakan saksi.
"Iya benar Yang Mulia," ucap Shinta kepada Ketua Majelis Hakim Sutarno.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jamal Abdul Nasir, mengatakan, bahwa memang diakui jika terdakwa Shinta mengedarkan barang yang tidak memiliki izin BPOM.
"Ada barang yang ada izin edar BPOM dan ada yang tidak. Itu dia dapat dari Jakarta secara online," ucap kuasa hukum Jamal saat dikonfirmasi usai sidang.
Ia melanjutkan jika, kliennya Shinta tidak tau di Jakarta seperti apa.
"Jadi dia (Shinta) beli online, di sini dikemas lagi dan diedarkan lagi untuk dijual," ucapnya.
Sumber: