Akibat Hukum Program TV yang Menayangkan Video Netizen Tanpa Izin
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Pasal 43 UU Hak Cipta:
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan dalam beberapa kasus, termasuk pengambilan berita aktual dari sumber berita yang sah.
Namun, perlu dicatat bahwa UU Hak Cipta memberikan beberapa pengecualian dalam hal pengambilan berita aktual. Penjelasan huruf c Pasal 43 UU Hak Cipta menyatakan bahwa berita aktual adalah berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik. Dalam hal ini, penggunaan berita aktual tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pasal 9 Ayat (2) UU Hak Cipta:
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Ini berarti bahwa siapa pun yang ingin menggunakan karya yang dilindungi hak cipta, termasuk program TV yang ingin menayangkan video netizen, harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Pasal 113 Ayat (3) UU Hak Cipta:
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.
Pasal ini menyebutkan sanksi yang dapat dikenakan terhadap individu atau entitas yang melanggar hak cipta untuk penggunaan komersial tanpa izin dari pemilik hak cipta. Ini mencakup kasus-kasus di mana program TV menayangkan video netizen tanpa izin yang menguntungkan mereka secara finansial.
Dampak Hukum dari Penayangan Video Netizen Tanpa Izin
Sumber: