TikTok Shop Ditutup, Pedagang Pasar Kapasan Surabaya Kebanjiran Orderan
Para pengunjung mulai memadati Pasar Kapasan Surabaya.--
Dalam aturan baru, social commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa. Artinya platform tersebut hanya bisa mempromosikan barang dan jasa tanpa dapat melakukan transaksi.
"Semoga aja ke depannya pemerintah terus mengawasi dan meregulasi tentang persaingan di pasar online. Sehingga tidak menjadi membunuh pasar tradisional yang ada," tandasnya.
Hal tersebut juga diperkuat dalam pasal 21 ayat (3), yang menyebutkan social commerce dilarang melakukan transaksi di dalam platform.
"Harapan saya apabila memang ke depannya masih TikTok Shop beroperasi lagi atau dipisah ya, diatur regulasinya supaya bakar bakar uang ini tidak merusak pasar tradisional tradisional. Karena saya menduga TikTok Shop bakal mengurus izin," tegasnya. (*)
Sumber: