Nikah Siri Membawa Dampak Buruk Bagi Perempuan dan Anak

Nikah Siri Membawa Dampak Buruk Bagi Perempuan dan Anak

Tita Praspa Dayanti--

SURABAYA, MEMORANDUM - Praktik nikah siri masih masif dilakukan di Indonesia, Jumat, 6 Oktober 2023. 

Bahkan di kota besar seperti Surabaya. Menurut telaah pengacara muda Tita Praspa Dayanti SH MH, ada banyak alasan yang melatarbelakangi pasangan memilih nikah siri.

Yakni, mulai dari masalah personal maupun lain hal. Seperti misalnya, biaya yang lebih ringan, tidak ada persetujuan dari orang tua hingga persiapan yang lebih singkat. Meski terbilang sederhana, namun pada akhirnya nikah siri hanya membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak.

"Perkawinan siri merupakan bentuk ajaran hukum Islam. Namun jika dipandang dari hukum perkawinan yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan yang dilarang oleh hukum perkawinan," jelas Tita.

 

Tita mengatakan, menurut ulama, nikah siri berdasarkan pandangan Islam adalah sah. Akan tetapi, hukumnya merupakan makruh. Sudut pandang Islam hukumnya sah dan resmi menurut agama karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Selain itu, adanya dua orang saksi dalam nikah siri telah menghilangkan unsur kerahasiaan.

"Akan tetapi, sisi kemakruhannya ada pada pernikahan yang ditutup-tutupi alias tidak diumumkan kepada masyarakat luas. Ditakutkan pernikahan yang diselenggarakan justru berpotensi mengundang keraguan dan tuduhan tidak benar," jelas lulusan Universitas Surabaya (Ubaya) ini.

Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa MUI tentang nikah siri, Tita memaparkan bahwa nikah siri dikatan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Yakni, salah satunya dihadiri oleh dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah.

"Walau pun kita tahu bahwa pernikahan siri lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak," tandasnya.

Masih kata Tita, dampak buruk dari pernikahan siri tersebut di antaranya, dianggap tak pernah ada oleh negara, status anak disamakan dengan anak di luar nikah, suami tidak berkewajiban memberi nafkah, istri dan anak tidak memiliki hak waris, dan pernikahan siri akan memengaruhi kondisi psikologis anak.

"Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. Sehingga tidak jarang perempuan dan anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal, serta istri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai," beber Tita.

Berangkat dari sini, Tita mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk melaksanakan isbat nikah massal. Diharapkan, pasangan nikah siri bisa disahkan secara hukum yang mengatur tentang perkawinan di Indoensia.

Seperti pada September 2023 , Pemkot Surabaya bersama Kementerian Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya menggelar kegiatan isbat nikah massal yang diikuti 225 pasangan dari berbagai golongan umur.

"Hal ini menjadi perhatian bersama, salah satunya melalui kegiatan isbat nikah massal tersebut. Tujuannya adalah untuk mengesahkan perkawinan pasangan pengantin itu secara hukum yang sebelumnya hanya sah secara agama," tuntas Tita. (*)

Sumber: