Kasi Intel, Jemmy: Harus Terima Keputusan Hakim

Kasi Intel, Jemmy: Harus Terima Keputusan Hakim

Jemmy, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak--

SURABAYA, MEMORANDUM - Susanto, Dokter Gadungan di vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di ruang Cakra Pengadilan Negeri SURABAYA, Rabu, 4 Oktober 2023.

 

Kasi Intel Kejari Perak, Jemmy yang ikut mendengar putusan hakim mengatakan bahwa harus menerima keputusan hakim yang memutus 3 tahun 6 bulan penjara. Pada sidang tuntutan minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menuntut 4 tahun penjara. 

 

"Tadi jaksa sudah menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari. Apakah akan melakukan upaya atau menerima. Tapi akan kita pertimbangkan dulu apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak," ucap Jemmy usai ikut menyaksikan sidang. 

 

Dalam kasus penipuan ini, hal yang memberatkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap dokter menurun. Itulah yang menjadikan JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa. 

 

"Antara jaksa dan hakim mungkin memiliki pertimbangan sendiri-sendiri terkait hukuman penjara. Hakim memiliki pertimbangan sendiri, jaksa juga memiliki pertimbangan sendiri," benernya. 

 

Putusan hakim pastinya sudah dalam pertimbangan. Dalam hal ini, terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan. 

 

"Terus terang itu kan pertimbangan dari hakim, sementara kita kan tidak mempertimbangkan itu," pungkasnya. (rid)

Sumber: