WNA Republik Rakyat Tiongkok Melawan Petugas Intelijen Imigrasi saat Ditangkap di Jakarta

WNA Republik Rakyat Tiongkok Melawan Petugas Intelijen Imigrasi saat Ditangkap di Jakarta

Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat merilis penangkapan buronan imigrasi asal RRT didampingi jajaran.--

JAKARTA, MEMORANDUM -  Penangkapan dua tersangka kasus pembunuhan, yang keduanya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), tidak berlangsung tanpa kendala, Rabu, 4 Oktober 2023.

 

Ketika petugas mencoba menangkap mereka di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat, 29 September 2023, tersangka dengan inisial WJ (43) dan WC (41) memberikan perlawanan.

 

"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan. Saat ini WJ dan WC telah berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya.

 

Mulya menjelaskan, bahwa Ditjen Imigrasi pertama kali menerima surat dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 31 Agustus 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian kemudian berkoordinasi erat dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta serta Kepolisian Cina.

BACA JUGA:Kasus Buron 20 Tahun, Penyamaran dengan Paspor Orang Lain, Intelijen Imigrasi Terlibat

BACA JUGA:Intelijen Imigrasi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan dari RRT Selama Santap Malam di Jakarta

Proses pelacakan memakan waktu sekitar satu bulan. Pada 29 September 2023, informasi mengenai keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran di daerah Pluit, Jakarta Utara, berhasil didapatkan. Penangkapan dilakukan bersama Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara. (*)

 

Sumber: